Pemerintah Harus Lebih Perhatikan Masyarakat di Daerah 3T
Anggota Komisi VII DPR RI Ina Elisabeth Kobak sebelum Pidato Kenegaraan Presiden RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Gedung DPPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Foto : Erman/Man
Anggota Komisi VII DPR RI Ina Elisabeth Kobak berharap di ulang tahun Kemerdekaan NKRI (Negara kesatuan republik Indonesia) yang ke-75 ini, pemerintah dapat lebih memperhatikan masyarakat yang berada di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), salah satunya di Papua yang notabene merupakan tanah kelahirannya sekaligus daerah pemilihannya (dapil).
“Karena saya berada di Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral, saya tentu berharap di HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 ini, pemerintah dapat lebih memperhatikan masyarakat yang berada di daerah 3T. Papua merupakan salah satu daerah yang masuk dalam kategori 3T,” ujar Ina sesaat sebelum Pidato Kenegaraan Presiden RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Gedung DPPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mencontohkan masih banyak masyarakat Papua yang masih belum tersentuh listrik, dan juga gas. Padahal saat ini pemerintah melalui PLN tengah menggalakan pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) di berbagai daerah.
Tidak hanya itu, Ina juga berharap agar memperhatikan penambangan liar oleh masyakarat Papua yang tidak hanya berdampak pada lingkungan itu sendiri, melainkan juga dapat membahayakan jiwa masyarakat itu sendiri.
“Saat ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah dalam rapat dengan Komisi VII beberapa waktu lalu bahwa banyak tambang yang belum dieksplorasi dengan baik oleh pemerintah. Tambang-tambang tersebut selama ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Namun tentunya penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi limgkungan, juga bagi jiwa masyarakat itu sendiri,” jelas Ina.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah bisa memberikan ijin penambangan, yang tentu disertai dengan pelatihan-pelatihan bagaimana melakukan penambangan yang aman dan tidak merusak lingkungan. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, dimana tanah dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat.
Tak berlebihan jika kemudian ia berharap penambangan ilegal oleh masyarakat Papua tersebut dapat dilegalkan melalui proses perijinan, tentu disertai dengan pelatihan dan pembekalan. Agar kesejahteraan rakyat yang diperoleh melalui penambangan tersebut juga diiringi dengan perbaikan lingkungan hidup di sekitarnya. (ayu/es)